Beranda | Artikel
Suami Pecandu Narkoba
Jumat, 17 Januari 2014

Suami Pecandu Narkoba

Assalamualaikum Wr. Wb.
Sy tau suami suka pake narkoba dan akhirnya sy jg tau lwt bbm klo suami suka main permpuan jg, sy pergi dr rumah krn sy sgt marah sekali tp saat ini sy sdh kembali kerumah lg krn pertimbangan anak2 dan sy lg mengandung. Sy berusaha bersikap spt tdk terjadi apa dlm RT sy tetapi suami sy tdk mau meninggalkan kebiasaan dia dan tdk pernah meminta maaf kpd saya akhirnya sy pun kesal dan tdk mau tidur sekamar lg dgn dia dan dia pun tdk pernah meminta sy utk menemani dia tidur. Apa yg hrs sy lakukan dan berdosakah sy, smp saat ini keuangan ttp di suport oleh suami. Demikian pertanyaan dr sy mohon pencerahannya.
Wassalamualaikum wr. Wb.

Dari: Ibu A.

Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menasehati suami tentang dampak buruk narkoba dunia dan akhirat. Ingatkan bahwa konsumsi narkoba termasuk besar. Anda ingatkan juga akan dampak buruknya terhadap masa depan anak-anak.

Anda juga bisa berikan artikel ini kepada suami: Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba dalam Islam

Anda juga bisa minta bantuan tokoh agama setempat yang disegani suami untuk membantu menyadarkan suami anda. Semoga dengan cara semacam ini bisa membuat suami anda menjadi orang baik. InsyaaAllah anda akan mendapatkan pahala besar karena menjadi sebab orang lain bertaubat.

Apabila suami tidak ada perubahan, tetap dengan kebiasaan candu narkoba, para ulama menyarankan agar istri gugat cerai.

Al-Mardawi mengatakan,

إذا ترك الزوج حق الله، فالمرأة في ذلك كالزوج، فتتخلص منه بالخلع، ونحوه

”Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini seperti suami, dia bisa melepaskan diri darinya dengan cara khulu’, atau semacamnya.” (al-Inshaf, 8/430).

Diantara alasan mengapa istri dianjurkan gugat cerai adalah menghindari dampak buruk ketika bersama suami pecandu narkoba.

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah, ketika ditanya kasus suami yang kecanduan narkoba, dinyatakan,

فإن لم يتب ويقلع عن هذا المنكر فلتطلب أختك منه أن يطلقها، فإن إدمان الزوج على المخدرات من الأسباب المبيحة لطلب الطلاق، ولا خير للمرأة في أن تبقى مع رجل مدمن للمخدرات، فإن في ذلك خطرًا على دينها وعلى نفسها وأولادها

Jika suami tidak bertaubat dan meninggalkan kemungkaran itu – setelah dinasehati – maka istri boleh melakukan gugat cerai darinya. Karena suami yang kecanduan narkoba, termasuk sebab yang membolehkan istri untuk melakukan gugat cerai. Tidak ada nilai baik bagi istri untuk tetap bersama lelaki pecandu narkoba. Karena semacam ini sangat membahayakan agama, jiwa, dan anak-anaknya. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 195489)

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • Donasi dapat disalurkan ke rekening: 4564807232 (BCA) / 7051601496 (Syariah Mandiri) / 1370006372474 (Mandiri). a.n. Hendri Syahrial
  • Keterangan lebih lengkap: Peluang Menjadi Sponsor dan Donatur

🔍 Tanya Jawab Tentang Zakat Dan Pajak, Jin Iblis Dan Setan, Bolehkah Membayar Fidyah Dengan Uang, Suhuf Adalah, Mertuaku Istriku, Mengenal Ustadz Sunnah Di Indonesia

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/21587-suami-pecandu-narkoba.html